Setelah Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Wondama Turun Jadi 26.794
WASIOR – Jumlah pemilih sementara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Teluk Wondama kembali mengalami perubahan.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 26.794 pemilih.
Angka itu terdiri dari 13.786 pemilih laki-laki dan 13.008 perempuan yang tersebar pada 143 tempat pemungutan suara (TPS).
Jumlah pemilih dalam DPSHP menurun dibanding DPS yang telah ditetapkan sebelumnya yang mencapai 27.640 atau berkurang sebanyak 846 pemilih.
“DPSHP yang ditetapkan hari ini adalah hasil kerja penyelenggara setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, “kata Ketua KPU Teluk Wondama Monika Elsy Sanoi pada rapat pleno terbuka di aula SMPN Wasior, Kamis malam (11/5/2023).
Sesuai laporan PPD (panitia pemilihan distrik) perubahan jumlah pemilih dalam DPSHP terjadi karena temuan nama ganda serta pemilih yang sudah meninggal dunia.
Terkait itu Bawaslu meminta KPU agar melakukan pencermatan kembali terhadap DPSHP dalam masa perbaikan selanjutnya sehingga bisa diperoleh daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“KPU dan kita semua punya tanggung jawab yang sama untuk menghadirkan data pemilih yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memastikan mereka yang tidak berhak dikeluarkan dari daftar pemilih dan mereka yang berhak harus diakomodir sebagai pemilih, “kata komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan Epianus Rawar.
Ketua KPU Teluk Wondama juga mengimbau partai politik agar proaktif melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan KPU sehingga pada akhirnya bisa diperoleh daftar pemilih yang akurat.
“Sangat diharapkan kerja sama yang baik dari pimpinan partai politik, Bawaslu dan kita semua yang mempunyai hak suara untuk berkewajiban memberikan tanggapan dan masukan,”
“Sehingga data (pemilih) yang akan kita tetapkan secara berjenjang menjadi DPT merupakan data yang valid, akurat dan dapat dipercaya, “pesan Monika Sanoi.