Profil

Teluk Wondama dalam sejarah


Kabupaten Teluk Wondama dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129).

 

Wilayah Kabupaten Teluk Wondama semula merupakan bagian dari Kabupaten Manokwari. Dengan berkembangnya semangat otonomi daerah dan untuk mempercepat pembangunan di berbagai kawasan, maka pada tahun 2002 dilakukan pemekaran terhadap Kabupaten Manokwari. Berdasarkan UU tersebut, Kabupaten Manokwari dimekarkan menjadi tiga kabupaten, yaitu: Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Pembentukan Kabupaten Teluk Wondama, lahir melalui sebuah proses yang panjang dan cukup lama, yang didahului dengan aspirasi masyarakat yang didukung oleh Pemerintah Kabupaten induk Manokwari serta Pemerintah karena memenuhi berbagai aspek yang dipersyaratkan sebagai sebuah daerah otonom, terutama dari pertimbangan percepatan pencapaian pembangunan dan efektifitas rentang kendali pemerintahan di Papua, serta mengingat bahwa; luas wilayah dan geografis, aspek sosial-budaya serta potensi kawasan Teluk Wondama yang cukup besar dari aspek sumber daya alamnya.

Kabupaten Teluk Wondama diresmikan dan memperoleh status otonom pada tanggal 12 April 2003. Tahun-tahun pertama setelah pembentukannya merupakan tahun-tahun transisi dimana belum ada kelembagaan eksekutif maupun legislatif di Kabupaten ini. Peraturan Daerah pun – dengan demikian - belum ada, sehingga masih mengacu kepada peraturan yang berlaku di kabupaten induk. Selain itu, sarana dan prasarana perkantoran pun masih jauh dari memadai sehingga banyak kegiatan yang masih harus dilakukan dari kota Manokwari.

 

Selama masa transisi tersebut, pemerintahan Kabupaten Teluk Wondama dipimpin oleh seorang pejabat Bupati (caretaker), yaitu Bapak Drs. Alberth H. Torey dan dengan Sekretaris Daerah, yaitu Drs. Frans W. Fymbay. Tugas pokok pejabat bupati adalah: membentuk kelembagaan pemerintah, menyiapkan infrastruktur pemerintahan, dan melaksanakan Pemilu 2004.

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Wondama sebagai hasil Pemilu 2004 baru terbentuk/dilantik pada tanggal 4 April 2005. Adapun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2005. Dari Pilkada tersebut terpilih Bapak Drs. Alberth H. Torey dan Dra. Marice Kaikatuy sebagai Bupati dan Wakil Bupati pertama Kabupaten Teluk Wondama. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilangsungkan pada tanggal 20 Oktober 2005.

Jika menengok kembali sejarah proses pembentukan serta pelaksanaan Pemerintahan dan Pendidikan di Tanah Papua, maka pemerintahan di Teluk Wondama sebenarnya telah dimulai sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda dengan kronologi sebagai berikut:

 

Tahun 1907
Zending mulai melaksanakan kegiatan di bidang gereja yang berpusat di Yende (P. Roon) bersamaan dengan Pelaksanaan Pemerintahan yang berpusat di Aisandami.

Tahun 1915:
Pos Pemerintahan di pindah ke Warwai (Sekarang Dotir)

Tahun 1920:
Pos Pemerintahan dipindahkan ke Wasior.

Tahun 1925:
Daerah Wandamen (Wasior) ditetapkan sebagai Onderdistrict di bawah Onderafdeling Manokwari

Tahun 1952:
27 tahun kemudian Ransiki ditetapkan sebagai Onderafdeling, dimana Onderdistrict Wandamen berada dibawah Onderafdeling Ransiki.

Tahun 1953:
Onderdistrict Wandamen ditingkatkan menjadi Onderafdeling dibawah Afdeling Gelvink Bay.

Tahun 1963:
Penyerahan pemerintahan kepada Pemerintah RI, maka Onderafdeling (HPB) dirubah menjadi KPS Wandamen.

Tahun 1972/1973:
Pemerintahan KPS Wandamen dirubah menjadi Kecamatan. KPS Wandamen dibagi menjadi 2 (dua) kecamatan, yaitu: Kecamatan Wasior dan Kecamatan Windesi.