PB Anggarkan Rp16,9 miliar biaya rujukan kesehatan OAP ditahun 2017
MANOKWARI — Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengucurkan anggaran sebesar Rp37,8 miliar lebih, sejak tahun 2014 untuk membiayai pasien rujukan orang asli Papua mendapat pengobatan medis di luar Papua Barat.
Pada tahun 2014 dan 2015 jumlah anggaran untuk pasien rujukan tingkat Provinsi Papua Barat sebesar masing- masing Rp7 miliar. Pada 2016 menurun kecil Rp6,9 miliar. “Anggaran pembiayaan rujukan pelayanan kesehatan perorangan bagi orang asli Papua di Provinsi Papua Barat ini meningkat mencapai Rp16,9 miliar pada tahun 2017,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat Otto Parorongan. Otto Parorongan mengatakan pembiayaan rujukan bagi orang asli Papua di Papua Barat merupakan komitmen pemerintah Papua Barat sesuai amanat UU Otsus 2001.
Dinas Kesehatan Papua Barat Kamis kemarin melanjutkan sosialisasi untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran, kepada seluruh dinas kesehatan se Papua Barat. Pihak Dinkes kabupaten/kota diharapkan melakukan sosialisasi yang sama ditingkat kabupaten/kota agar pembiayaan rujukan ini dapat diketahui secara luas oleh orang asli Papua yang tidak mampu.
Penggunaan anggaran rujukan pada tahun pertama 2014 mencapai 3,4 persen atau hanya sebesar Rp234 juta, sementara pada 2015 dan 2016 meningkat menjadi masing-masing Rp 6,5 miliar (93,7 persen) dan Rp6,9 miliar (99 %).
Sosialisasi pembiayaan rujukan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 6 tahun 2015 tentang pembiayaan rujukan pelayanan kesehatan perorangan bagi orang asli Papua di Provinsi Papua Barat.
Kepala Seksi Layanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Yonece M Modouw mengatakan, terdapat sejumlah syarat bagi pasien untuk bisa mengakses layanan ini. “Orang asli Papua, berdomisili di Papua Barat, memiliki KTP, termasuk dalam kategori tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” jelas Yonece dalam pemaparannya. Selain itu pasien juga harus memiliki surat rujukan dari RSUD Kabupaten/ Kota ke Rumah Sakit Rujukan Regional (RSUD Manokwari) atau Rumah Sakit Rujukan Provinsi (RSUD Kabupaten Sorong)
Kabar Tanah Papua Papua & Papua Barat