Serahkan 38 Calon Anggota DPRK Jalur Otsus, DAP Wondama Harap Pansel Bekerja Jujur dan Adil
WASIOR, Diskominfo Teluk Wondama – Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Wondama, Papua Barat, Selasa pagi (9/7) secara resmi menyerahkan daftar calon anggota DPRK Teluk Wondama jalur pengangkatan unsur Orang Asli Papua (OAP) periode 2024-2029 kepada panitia seleksi (Pansel).
Penyerahan calon anggota DPRK yang berjumlah 38 orang bersama dengan berkas pendaftaran dilakukan dengan prosesi adat dipimpin Ketua DAP Daerah Wondama Adrian Worengga di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Wondama di Rasiei.
“Hari ini kami serahkan berkas calon anggoat DPRK dengan satu harapan, tuan-tuan dan nyonya-nyonya (anggota Pansel) bekerjalah dengan adil dan benar untuk kesejahteraan masyarakat adat Wondama mulai dari Tanjung Kiriasore Distrik Rumberpon sampai Yawore, Oya Distrik Naikere dan Tamoge Werabur Distrik Nikiwar dan sampai Yopanggar Distrik Duairi, “kata Worengga.
DAP Daerah Wondama berharap Pansel bekerja dengan jujur dan adil sehingga bisa menghasilkan anggota DPRK dari unsur OAP yang mampu bersuara lantang untuk kepentingan orang asli Papua di Wondama.
“Supaya orang Papua dapat berbicara untuk kepentingan masyarakat adat di dalam Otsus dalam bingkai NKRI. Karena itu kami barap ada fraksi Otsus dalam DPRK, “lanjut Worengga.
Ketua Pansel DPRK Teluk Wondama Eduard Nunaki menjamin pihaknya akan bekerja dengan jujur dan adil dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komitmen kami bahwa kami akan bekerja dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya mengikuti pedoman dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ujar Edu, panggilan karibnya saat memberikan sambutan.
Kepada 38 calon anggota DPRK yang telah ditetapkan oleh DAP Daerah Wondama, Edu berpesan agar menyiapkan diri dengan baik untuk mengikuti semua tahapan seleksi yang akan berjalan.
Yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi termasuk pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan.
Edu juga menegaskan Pansel akan bekerja secara transparan. Salah satu wujudnya adalah dengan mengumumkan perolehan nilai para calon pada setiap tahapan yang diikuti.
“Dan kami telah berjanji pada setiap tahapan kami akan mengumumkan hasilnya sehingga bapak ibu bisa melihat hasilnya pertahap sehingga terus mempersiapkan diri untuk maju ke babak berikutnya, “kata mantan Kepala BKPSDM Provinsi Papua Barat ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi mewakili Bupati Hendrik Mambor juga berpesan kepada Pansel agar mengedepankan asas profesionalitas dalam melakukan seleksi.
Dengan begitu bisa dihasilkan anggota DPRK unsur OAP atau yang dikenal dengan DPR Jalur Otsus yang benar-benar bisa memperjuangkan kepentingan orang asli Papua di Kabupaten Teluk Wondama.
“Pansel harus profesional lagi sehingga betul-betul mendapatkan anggota DPRK yang punya kapabilitas, kemampuan yang baik. Sehingga nantinya duduk di dalam kursi yang terhormat dapat berbicara untuk kepentingan kabupaten Teluk Wondama, “pesan Waroi.
Untuk diketahui, kuota kursi DPRK jalur Otsus untuk Kabupaten Teluk Wondama periode 2024-2029 adalah lima kursi. Dengan demikian jumlah kursi DPRK Teluk Wondama mulai periode 2024-2029 bertambah menjadi total 25 kursi di mana 20 kursi merupakan hasil Pemilihan Umum.
DPRK jalur Otsus merupakan amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.