Pansel Serahkan Dokumen Persyaratan, DAP Wondama Segera Lakukan Penjaringan Calon Anggota DPRK Unsur OAP
WASIOR, Diskominfo Teluk Wondama – Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Wondama menyatakan siap melakukan sosialisasi dan musyawarah penjaringan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama jalur pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua (OAP) periode 2024-2029.
Ketua DAP Daerah Wondama Adrian Worengga mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk turun ke semua wilayah adat di Kabupaten Teluk Wondama guna melakukan sosialisasi dan memulai penjaringan calon anggota DPRK.
“Kami sudah bagi tim, paling cepat besok (Jumat) paling lambat hari Sabtu kita sudah turun ke beberapa suku dan subsuku yang kita akan datang untuk melakukan penjaringan, “kata Worengga saat menerima penyerahan dokumen persyaratan anggota DPRK dari Panitia Seleksi (Pansel) di sekretariat DAP di Wondiboi,Kamis sore (20/6/2024).
Worengga mengatakan sosilisasi dan penjaringan akan dilakukan pada semua wilayah adat di Teluk Wondama yang mencakup 10 suku dan subsuku.
Hal itu agar seluruh komponen masyarakat dapat mengetahui secara luas dan diharapkan ikut ambil bagian dalam mengawal jalannya proses penjaringan hingga penetapan anggota DPRK terpilih.
“Kami akan turun ke seluruh titik. Saya kira waktu yang ada masih cukup termasuk waktu perpanjangan dari 25 -27 (Juni) kemudian 28 (Juni) – 4 (Juli), kami akan manfaatkan untuk melakukan sosialisasi dan penjaringan supaya semua masyarakat adat bisa tahu, “ucap Worengga.
Wakil Ketua Pansel DPRK Teluk Wondama Yunus Sarumi dalam kesempatan itu menekankan DAP sebagai representasi masyarakat adat memiliki peran penting dalam proses penjaringan hingga penetapan anggota DPRK.
Pansel berharap tahapan sosialisasi dan musyawarah penjaringan dapat berjalan dengan baik dan lancar dengan melibatkan peran serta dari semua komponen masyarakat adat di Kabupaten Teluk Wondama.
“Kita berharap semua tahapan berjalan dengan baik sampai dengan kita tetapkan orang-orang yang akan lolos seleksi administrasi maupun kompetensi,” kata Sarumi.
Sarumi juga berharap kolaborasi antara DAP bersama dengan Pansel dapat menghasilkan calon anggota DPRK terbaik dari unsur Orang Asli Papua untuk duduk di kursi legislatif Kabupaten Teluk Wondama.
“Dorang (calon DPRK terpilih) duduk di sana, jadi hebat itu karena kerja dewan adat dan Pansel, “ ucap Sarumi.
Untuk diketahui, kuota DPRK jalur pengangkatan periode 2024-2029dari unsur OAP untuk Kabupaten Teluk Wondama berjumlah lima kursi atau seperempat dari jumlah kursi DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum yakni 20 kursi.
DPRK jalur pengangkatan merupakan amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pada pasal 6A ayat (1) disebutkan DPRK terdiri atas a) anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dan b) diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan anggota DPRK dari unsur OAP berjumlah sebanyak seperempat (1/4) kali dari jumlah anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum.