Berita Terkini

Masyarakat Adat dan Gabungan Parpol di Wondama Minta Perdasus Atur Porsi Caleg OAP – NonOAP 80 : 20

WASIOR,  – Masyarakat adat  bersama dengan gabungan partai politik di Kabupaten Teluk Wondama menyerukan perlu adanya regulasi berupa peraturan daerah provinsi (perdasi) maupun peraturan daerah khusus (perdasus) untuk menjamin hak politik Orang Asli Papua (OAP).

Mereka juga mendorong dilakukan revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua terutama Pasal 28 yang mengatur tentang rekrutmen politik oleh partai politik.

Hal itu disampaikan dalam diskusi bersama menyikapi hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Teluk Wondama yang digagas Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Wondama, Senin, 4 Maret 2024 di Gedung DPR Kabupaten Teluk Wondama di Rasiei.

Diskusi itu turut dihadiri Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Judson Waprak, Bupati Hendrik Mambor, Ketua DPRK Teluk Wondama Herman Sawasemariay serta Ketua DAP Wondama Adrian Worengga.

Adapun seruan bersama mendorong adanya perdasi maupun perdasus untuk menjamin hak politik OAP berangkat dari keprihatinan atas hasil Pemilu 2024 yang menunjukkan mayoritas calon legislatif OAP gagal terpilih.

Alhasil kursi legislatif khususnya di tingkat kabupaten/kota dan provinsi di Tanah Papua didominasi oleh caleg non-OAP.

Di Kabupaten Teluk Wondama sendiri berdasarkan hasil rekap perhitungan suara  tingkat kabupaten yang telah diselesaikan KPUD,  terdapat 10 caleg OAP dan 10 caleg non-OAP yang lolos untuk mengisi 20 kursi DPRD Teluk Wondama periode 2024-2029.

“Maka dari itu kita harus memikirkan grand desain politik agar menjamin hak politik bagi OAP dalam Pemilu mendatang. Bagaimana ketentuan politik yang diatur dalam UU Otsus itu ke depan kita wujudkan, ” kata Andris Bombing Worisio selaku Koordinator Gabungan Partai Politik.

Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia itu menambahkan, ” Harus ada regulasi turunan berupa perdasus untuk memastikan keberpihakkan terhadap hak-hak politik OAP, “

Perwakilan caleg OAP Kabupaten Teluk Wondama, Viktor Betay menegaskan Perdasi maupun Perdasus tentang hak politik OAP sudah mendesak untuk segera dilahirkan.

Hal itu penting untuk menjamin kesempatan yang lebih besar dan luas bagi OAP untuk menduduki kursi legislatif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat.

Tanpa itu maka menurut Betay, OAP akan selalu menjadi penonton di atas tanahnya sendiri. Padahal semangat UU Otonomi Khusus adalah menjadikan orang Papua sebagai tuan di atas negerinya sendiri.

Karena itu dia meminta sebelum dibuat perdasi maupun perdasus terlebih dahulu dilakukan revisi terhadap UU Nomor  2/2021 tentang Otsus Papua.

“Pasal 28 ayat 3 dan 4 UU Otsus itu juga harus direvisi. Harus sekian persen harus menjadi hak OAP. Kedua orang nonPapua (yang maju caleg) harus mendapat rekomendasi dari MRP. Kami harap ini menjadi perhatian dari kita bersama, “ucap Betay.

“Kurang lebih 23 tahun kita alpa mengamankan hak kesulungan orang Papua. Sehingga kita harus buat aturan dari sekarang supaya pada Pemilu 2029 tidak terjadi seperti ini lagi, “lanjut caleg DPRD Provinsi Papua Barat Dapil V dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Ketua Ikatan Suku Besar Roon dan Roswar Jack Ayamiseba juga menyerukan perlunya dilakukan revisi terhadap UU Otsus terutama pada Pasal 28 yang berkaitan dengan rekrutmen politik oleh partai politik yang selanjutnya diturunkan dalam Perdasus.

Menurutnya porsi caleg OAP dan nonOAP harus diatur dengan jelas dalam regulasi sehingga hal itu bisa mengikat partai politik dalam melakukan rekrutmen caleg ketika menghadapi momentum Pemilu.

“Harus revisi UU Otsus. Kalau boleh MRP kita dorong 80 :20. 80 (persen) anak Papua kita buat dalam Perdasi atau Perdasus, kita dorong supaya bisa menjawab persoalan yang sekarang ini dihadapi anak-anak Papua di atas tanah ini bahkan di seluruh tanah Papua, “kata Ayamiseba.

“Sehingga di pesta demokrasi mendatang OAP tidak hanya menjadi penonton lagi tetapi kita harus menjadi subyek dari pembangunan, “lanjut mantan Asisten Sekda Teluk Wondama ini.

Bupati Hendrik Mambor menyatakan Pemkab Teluk Wondama siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat maupun gabungan partai politik yang meminta adanya perdasi atau perdasus untuk menjamin hak politik OAP.

“Saya akan bicara ke Bapak Gubernur minta Pemprov melahirkan perdasi atau perdasus untuk mengakomodasi hak politik orang asli Papua. Itu langkah yang akan kami lakukan. Jadi kami akan lanjutkan aspirasi ini ke Provinsi, “ujar bupati.

Ketua MRPB Judson Waprak juga menyatakan mendukung aspirasi dari masyarakat adat dan gabungan parpol di Teluk Wondama terkait adanya regulasi untuk melindungi hak politik OAP.

Waprak mangatakan pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan Gubernur Papua Barat dan pihak terkait lainnya.

Hal itu untuk membicarakan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menjamin adanya keberpihakkan yang nyata bagi orang asli Papua khususnya dalam bidang politik.

“Wondama sudah memulai hal yang baik seperti ini. Hal ini saya akan sampaikan juga ke kabupaten-kabupaten lainnya. Jadi saya berharap kita bersatu dan kompak untuk melihat kepentingan ini “ucap Waprak.