Raih Suara Terbanyak, Dua Nama Ini Jadi Calon Anggota MRPB Wakil Teluk Wondama
WASIOR – Siapa figur yang bakal menjadi wakil Kabupaten Teluk Wondama di kursi Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028 akhirnya terjawab.
Dalam pemilihan yang dilakukan, Rabu (17/5/2023) di aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Teluk Wondama di Isei, telah terpilih dua nama calon anggota MRPB wakil Kabupaten Teluk Wondama.
Keduanya adalah Judson Waprak dari unsur masyarakat adat serta Martha Keymans dari unsur perempuan.
Judson dan Martha meraih suara terbanyak dalam pemilihan yang diikuti 17 bakal calon anggota MRPB. Rinciannya sembilan dari unsur masyarakat adat dan delapan dari masyarakat perempuan.
Para bakal calon itu merupakan hasil penjaringan dari 10 suku dan subsuku di Kabupaten Teluk Wondama serta perwakilan dari organisasi perempuan asli Papua.
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Barat nomor 8 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan anggota MRPB Periode 2023-2028, pemilihan hanya diikuti oleh para bakal calon itu sendiri.
Pemilihan dibuat terpisah antara unsur masyarakat adat dan unsur perempuan dengan model voting tertutup yang diawali dengan pemaparan visi dan misi dari masing-masing bakal calon.
Hasil pemilihan menunjukkan Judson Waprak mendapatkan lima suara sedangkan Martha Keymans memperoleh empat suara.
Berdasarkan hasil pemilihan itu, Judson dan Martha selanjutnya akan direkomendasikan oleh Bupati Teluk Wondama untuk dilantik menjadi anggota MRPB periode 2023-2028.
Sementara Lodwick Manaruri dan Hendrina Ayamiseba yang meraih suara terbanyak kedua berstatus sebagai daftar tunggu calon anggota MRPB untuk penggantian antar waktu.
Wakil Bupati Teluk Wondama Andarias Kayukatuy yang hadir langsung memantau proses pemilihan mengharapkan semua pihak bisa dengan besar hati menerima hasil pemilihan.
“Saya percaya panitia sudah bekerja dengan baik sesuai aturan yang ada. Jadi saya harap hasil ini diterima dulu, “kata Andi, panggilan karib wakil bupati.
Pemilihan anggota MRPB sempat diwarnai protes oleh beberapa bakal calon.
Mereka menilai proses pemilihan yang hanya diikuti para bakal calon sendiri tidak adil lantaran tidak sepenuhnya mewakili keinginan masyarakat asli Papua di Wondama.
Ketua Panitia Pemilihan Ujang Waprak mengatakan pelaksanaan pemilihan calon anggota MRPB mulai dari tahap penjaringan hingga pemilihan dilakukan sesuai ketentuan dalam Perdasi Nomor 8 tahun 2022.
“Tapi kalau ada yang merasa tidak puas atau keberatan, sesuai ketentuan ada ruang untuk menyanggah atau melakukan gugatan (PTUN) dalam waktu tiga hari jadi silahkan, “ujar Ujang.