Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Mulai 1 Mei, KPU Wondama Imbau Parpol Tunjuk Operator SILON Jago Aplikasi
WASIOR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama menjadwalkan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Teluk Wondama untuk Pemilu Serentak 2024 berlangsung pada 1 -14 Mei 2023.
Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di daerah itu diminta mempersiapkan dengan baik dokumen maupun berkas-berkas persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD sehingga tidak bermasalah pada saat pengajuan ke KPU nanti.
Tidak kalah penting, KPU Teluk Wondama juga menghimbau parpol agar menunjuk orang yang tepat dan bisa diandalkan sebagai petugas admin atau operator SILON (Sistem Informasi Pencalonan) anggota DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
“Karena Pemilu 2024 semua berbasis di SILON. Penginputan calon maupun persyaratan calon semua ada di SILON. Saya berharap teman-teman parpol, admin SILON yang betul-betul paham IT (teknologi informasi) dan aplikasi, “kata Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara KPU Teluk Wondama Berthy Leleulya.
Hal itu disampaikannya pada acara Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Teluk Wondama untuk Pemilu 2024 di aula SMPN Wasior, Rabu, 26 April 2023.
Berthy merujuk pada Pemilu Legislatif 2019 di mana salah satu parpol di Kabupaten Teluk Wondama gagal mendaftarkan bakal calon anggota DPRD-nya lantaran sang operator SILON kurang menguasai tugasnya.
“Pengalaman yang lalu jangan sampai terulang, mengambil admin SILON yang tidak memahami akhirnya jadi masalah. Jadi saya berharap teman-teman Parpol mengambil admin SILON yang paham. Carilah yang mengerti IT, “pesan Berthy.
Dia juga menyarankan parpol serta para bakal calon anggota DPRD agar lebih awal mempersiapkan berkas administrasi maupun dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
“Dokumen persyaratan calon disiapkan dari sekarang. Semua hal-hal yang mengenai diri calon disampaikan dengan jelas agar semua surat-surat keterangan, dokumen-dokumen yang diperlukan itu disiapkan lebih dini, “katanya menambahkan.