Berita Terkini

KABUPATEN TELUK WONDAMA TERIMA 96 MILIAR DBH MIGAS TAHUN 2023

DBH Migas di Indonesia diatur berdasarkan  perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi.

DBH Migas diberikan kepada daerah setempat untuk membantu pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dana ini juga diharapkan dapat memberikan insentif bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya minyak bumi dan gas di daerahnya.

Menurut Bupati Teluk Wondama Ir. Hendrik S. Mambor, MM  , DBH Migas Tahun 2023 Kabupaten Teluk Wondama mengalami kenaikan sebesar 96 Miliar,dan di peruntukan untuk minyak sebesar 19 Miliar,Gas 77 Miliar dan minyak bumi 19 miliar. DBH MIGAS ini juga di harapkan dapat membantu Pemda Teluk Wondama.

Kenaikan DBH MIGAS Tahun 2023 Berdasarkan data Kementrian Keuangan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah senilai Rp 20,51 triliun pada 2023.Rincinya, sebanyak Rp 5,16 triliun ditransfer ke 20 pemerintah provinsi dan Rp 14,72 triliun ditransfer ke 337 pemerintah kabupaten/kota.