Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021, aturan khusus selama periode natal dan tahun baru (nataru)
Pemerintah mengeluarkan aturan khusus selama periode natal dan tahun baru (nataru) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.Antara lain :
1.Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran indonesia (PMI).
2.Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (PROKES) di tempat-tempat keramaian.
3.Membatasi seluruh kegiatan masyarakat pada tanggal 24 desember 2021- 2 Januari 2022.
4.Menutup semua Alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
5.Melakukan rekayasa dan antisipasi di pusat keramaian.
6.Persyaratan perjalanan jauh dengan mengunakan transportasi umum :1.wajib dua(2) kali di vaksin,2.Melakukan rapid test antigen 1x24 jam.
7.Seluruh jajaran Pemerintah Daerah di seluruh indonesia di harapkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan dengan aktif.
8.Di harapkan mengoptimalkan pengunaan aplikasi Peduli Lindungi.