Informasi Penting

Instruksi Menteri Dalamn Negeri No 62 Tahun 2021 Tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID-19 PADA SAAT NATAL TAHUN 2021 DAN TAHUN BARU TAHUN 2022

Pemerintah mengeluarkan aturan resmi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia.

Aturan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Beberapa Poin penting yang tertuang dalam INSTRUKSI MENDAGRI

1.Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan,lebih menekankan persekutuan di keluarga.

2.Kapasitas umat yang mengikuti ibadah maksimal 50%  total kapasitas gereja.

3.Diselengarakan secara hybrid,yaitu secara berjamaah & secara daring  dengan tata ibadah  yang telah disiapkan oleh para pengurus gereja.

Adapun pada penyelengaraan ibadah perayaan Natal pengurus dan pengelola gereja wajib memperhatikan Protokol Kesehatan dengan ketat.

download di link :

Silahkan buka halaman info,Pusat download

https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/halaman/detail/instruksi-menteri-dalam-negeri