Bupati Teluk Wondama Mengimbau Kepada Pejabat OPD untuk tidak Mengangkat Pegawai Honorer Baru Di Tahun 2019
Rasiei - Teluk Wondama - Bupati Teluk Wondama, Papua Barat Drs. Bernadus Imburi mengimbau dan melarang para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menambah pegawai honorer baru di tahun 2019.
Ia menjelaskan kebijakan itu dilakukan untuk membatasi pengeluaran anggaran terutama pada belanja pegawai.
“Moratorium CPNS sudah dicabut, sekarang penerimaan CPNS sudah jalan. Jadi jangan tambah-tambah honorer lagi," kata Bupati di sela sela amanat pada apel pagi bersama ASN dilingkup Pemkab Teluk Wondama .
Selain menekan belanja pegawai, hal dilakukan agar tidak timbul masalah baru terkait administrasi kepegawaian.
Imburi menegaskan pengangkatan pegawai honorer baru apalagi jika tidak melalui mekanisme yang seharusnya pada akhirnya akan mendatangkan masalah bagi Pemda.Selain menambah beban anggaran, pengalaman membuktikan banyak pegawai honorer menuntut agar diangkat menjadi CPNS kendati tidak memenuhi persyaratan.
“Nanti kita tidak urus mereka sampai umur tinggi, mereka akan bikin masalah untuk kita. Mereka akan lapor kita ke manapun yang menurut mereka bisa ditempuh sebagai jalan keluar," katanya lagi.
Ia mewanti-wanti para pejabat eselon II atau siapapun tidak merekrut honorer, Imburi mempersilahkan pencari kerja memanfaatkan formasi CPNS yang dibuka serentak tahun ini.
"Jangan bawa-bawa orang jadi honorer. Suruh mereka bersaing untuk kesempatan (penerimaan CPNS) yang pemerintah sudah buka ini,“ ucap orang nomor satu Wondama.
Untuk diketahui, menurut data Badan Kepegawaian dan SDM, pegawai honorer Pemkab Wondama tercatat mencapai 1.200 orang. Setiap tahun Pemkab menghabiskan anggaran mencapai Rp11 miliar untuk membayar upah bagi ribuan pegawai honorer tersebut.
Sebelumnya sewaktu melakukan kunjungan kerja ke Wasior beberapa waktu lalu Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, honorer akan dihapuskan karena tidak sesuai dengan prinsip dan falsafah UU ASN.
Sebagai gantinya, Pemda dianjurkan untuk membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.