Perpres No.17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Telah Disahkan
Wondama, Sebuah aturan baru saja dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah sebelumnya pada tahun 2018 mengeluarkan Pepres No. 16 Tahun 2018. Aturan tersebut adalah Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.
Pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dimulai dengan diadakannya sosialisasi di Provinsi Papua. Regulasi yang akan segera diterapkan tersebut, diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah Perpres ini diundangkan, sebab akan mampu memberi banyak afirmasi bagi orang asli Papua (OAP).
Dasar pemikiran dikeluarkannya Perpres ini adalah:
1. Percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat sesuai semangant Undang Undang( UU ) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 35 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
2. Memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 84 tahun 2012. Regulasi ini langsung berlaku semenjak di undangkan yaitu tanggal 28 maret 2019 yang di sahkan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo.
Perpres baru tersebut mengatur tentang Pengadaan Langsung sampai Rp 1 miliar, Tender Terbatas, Kewajiban Pelaku Usaha Asli Papua, dll. Hal tersebut sebagai satu bentuk proteksi dan pembinaan bagi pengusaha OAP, agar kedepan menjadi lebih profesional, sehingga mampu bersaing dengan saudara-saudara pendatang.
Poin-poin penting Perpres No. 17 Tahun 2019 dan beberapa perubahan yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan Perpres No. 84 tahun 2012 adalah sebagai berikut :
1. Ruang lingkup pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan K/L/PD yang menggunakan anggaran APBN/APBD yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan, artinya tidak berlaku hanya untuk pekerjaan Pemda papua dan Papua Barat saja, Misalkan Kementrian mempunyai proyek yang diperuntukkan pembangunan kesejahteraan papua/papua Barat, maka dapat menggunakan Perpres ini;
2. Perpres ini berlaku secara keseluruhan untuk semua Kabupaten/Kota yang termasuk diwilayah Provinsi Papua/Papua Barat sesuai Perundang-undangan. Jadi Tidak ada dikotomi wilayah antara pesisir dengan pegunungan.
3.Tujuan Perpres ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat;
4 Berkenan dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP), dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa maka RUP harus menetapkan paket –paket pekerjaan yang memberikan kesempatan bagi pengusaha lokal ( Papua) tanpa mengabaikan kualitas hasil pekerjaan;
5.Apabila tidak ada personil yang memenuhi persyaratan sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pengelola pengadaan barang/jasa, maka pelaksanaan PBJ bisa dilakukan oleh agen pengadaan, berbeda dengan perpres sebelumnya yang hanya dipersyaratkan dengan cukup melampirkan sertifikat pelatihan PBJ;
6.Nilai paket pengadaan langsung, yaitu pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya paling banyak adalah Rp. 1. 000.000.000 ( Satu Miliar Rupiah ) dan jasa konsultasi paling banyak Rp. 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah );
7.Larangan dalam perpres ini, untuk pelaku usaha dilarang melakukan kemitraan dengan pelaku usaha Papua yang tidak berperan aktif dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
8.Untuk pengadaan secara elektronik, dalam hal ini tidak mungkin untuk dilaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara elektronik, maka UKPBJ harus berkonsultasi dengan APIP dan LKPP untuk elaksanakan PBJ secara manual.
8.Perpres baru tersebut mengatur tentang Pengadaan Langsung sampai Rp 1 miliar, Tender Terbatas, Kewajiban Pelaku Usaha Asli Papua, dll. Hal tersebut sebagai satu bentuk proteksi dan pembinaan bagi pengusaha OAP, agar kedepan menjadi lebih profesional, sehingga mampu bersaing dengan saudara-saudara pendatang.
Mengapa harus ditender paket Rp 1 miliar khusus untuk OAP? Supaya ada semangat berkompetisi. Sehingga nanti para pengusaha yang dulunya mengerjakan proyek penunjukan langsung bisa berkembang, bisa ikut lelang untuk menambah jam terbang dan peningkatan usahanya. Regulasi ini adalah kebijakan afirmasi sehingga nanti bisa disiapkan sistem sendiri ataukah nanti tetap berpatokan pada standar biding document.
Dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan Provinsi Papua dan Papua Barat serta memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada Orang Asli Papua ( OAP ) dalam pengadaan Barang dan Jasa pemerintah yang dilakukan di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, perlu diatur beberapa pengecualian yang bersifat khusus dari ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018. ( Juan ).
*Dikutip dari barbagai sumber