Berita Terkini

2019 seluruh pusat distrik Kabupaten Teluk Wondama terang

Wasior, - Bupati Teluk Wondama, Papua Barat, Bernadus Alkhatib Imburi menargetkan tahun 2019 seluruh pusat distrik di daerah tersebut diterangi listrik.

Ditemui di Wasior, Kamis, bupati mengatakan, dari 13 distrik di Teluk Wondama baru lima pusat distrik yang sudah merasakan terang yakni Distrik Wasior, Wondiboi, Rasiei, Windesi dan Yembekiri di Distrik Rumperbon.

Bahkan distrik Wasior, Wondiboi dan Rasie saat ini sudah menikmati listrik secara penuh selama 24 jam sejak 2017. Sementara distrik Windesi dan Rumberpon menggunakan listrik desa baru beroperasi pada malam hari. 

Bupati mengaku telah menandatangani surat pernyataan kesediaan melepas tanah untuk lokasi penempatan generator pembangkit listrik dengan pengelola kegiatan listrik desa dan listrik perkotaan dari program Indonesia Terang. Rencananya ada sembilan distrik di Teluk Wondama yang menjadi sasaran program Indonesia Terang itu. 

“Saya sudah tandatangan surat (pernyataan) untuk ibukota distrik untuk serahkan tanah 50 x 50 meter sebagai tempat rumah genset. Tahun 2019 lampu harus menyala di semua ibukota distrik," ujarnya.

Dia mengimbau semua masyarakat mendukung langkah cepat yang diambil Pemkab guna memastikan tahun depan semua distrik bisa menikmati listrik. 

Khusus di Ambumi, Ibukota Distrik Kuri Wamesa, bupati sudah meninjau lokasi yang disediakan warga untuk penempatan generator pembangkit listrik  di wilayah tersebut saat berkunjung ke wilayah setempat, Selasa.

"Untuk membangun itu pemerintah pasti perlu tanah. Kamu rakyat yang punya tanah jadi bapak ibu kalau tidak mau kasih tanah ya kita tidak bisa bikin apa-apa. Kasih tanah sedikit supaya tiang listrik berdiri, lampu bisa menyala," kata dia lagi.

Sekretaris Daerah Teluk Wondama Denny Simbar pada kesempatan yang sama menambahkan, sudah ada surat edaran kepada kepala distrik untuk secepatnya menyiapkan dokumen pelepasan tanah yang akan dibangun generator pembangkit pada proyek listrik desa.

Pihaknya memberikan batas waktu bahwa dokumen pelepasan lahan harus dilaporkan paling lambat pada 5 September 2018.

"Harap segera disampaikan supaya program itu segera jalan.  Juga untuk listrik perkotaan sudah ada koordinasi dari dinas Perindagkop dengan PLN (Perusahaan Listrik Negara), “ ujar Denny. (*)

Sumber : Antara Papua Barat