Berita Terkini

Sembilan Oknum Polisi Mulai Jalani Sidang

JAYAPURA -Kepolisian Daerah Papua mulai menyidangkan sembilan oknum anggota Polri yang terlibat bentrok dengan warga di Kampung Oneibo, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, pada 1 Agustus 2017 lalu.

Sidang yang dimulai sejak Kamis (24/8) menghadirkan mantan Kapolsek Tigi Iptu MR dan delapan oknum anggota Brimob BKO Polsek Tigi selaku pelanggar. Delapan oknum tersebut yakni AJ, MS, Ez, Vk, Fi, Ad, Er, dan RR.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar dalam sambutan Silaturahmi Kamtibmas di Hotel Grand Abe, mengatakan,

sidang kode etik terhadap sembilan oknum anggota Polri itu telah memasuki hari kedua. “Sidang kode etik dilaksanakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua. Pelaksanaan sidang telah digelar sejak Kamis kemarin dan hari ini pelaksanaan sidang kedua di Mapolda Papua,” beber Boy Rafli, Jumat (25/8) kemarin. Mantan Kadiv Humas Polri ini mengakui adanya unsur kelalaian yang dilakukan sembilan oknum Polri dalam pelaksanaan tugas di Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai. Unsur kelalaian ini sebagaimana fakta dan bukti yang ditemukan tim investigasi di lapangan.

“Mereka sedang dalam bertugas, bukan kapasitas pribadi. Mereka juga tengah menyingkapi sebuah laporan, dimana pada waktu ada aksi sebagian masyarakat yang memprotes perusahaan swasta di Distrik Tigi,” kata Boy Rafli.

Kapolda juga mengakui adanya penggunaan senjata api dalam peristiwa di Kampung Oneibo yang seharusnya digunakan untuk memberikan peringatan, bukan melumpuhkan masyarakat.

“Komandan Peleton saat itu hendak ditusuk dengan besi, namun seharusnya melakukan tembakan peringatan,” beber mantan Kapolda Banten ini.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar A.M Kamal ketika dikonfirmasi mengatakan, Lima dari sembilan anggota polisi yang terlibat bentrok dengan warga di Kampung Oneibo Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai telah menjalani sidang kode etik dari sejak Kamis (24/8) hingga Jumat (25/8) kemarin, di Aula Rasta Samara Mapolda Papua.

Sidang tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Hukum Polda Papua Komisaris Besar Alfred Papare, selaku Ketua Sidang Kode Etik. Adapun identitas ke lima anggota tersebut adalah Aiptu MS, Briptu FW, Briptu AS, Briptu ES dan RR. “Mereka telah mengikuti sidang sejak Kamis kemarin,” kata Kamal.

Rencananya, Kamal menambahkan, mereka akan dikenakan tuntutan dalam persidangan pada hari ini. Hal ini menunjukkan keseriusan Polda Papua dalam memberikan upaya hukum atas anggota yang diduga terlibat dalam bentrok di Deiyai, sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebelumnya, sekelompok masyarakat terlibat bentrok dengan aparat kepolisian dari Satuan Brigade Mobile (Brimob) BKO Polsek Tigi di Kampung Oneibo, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, pada Selasa (1/8).

Bentrokan ini bermula dari tenggelamnya seorang warga bernama Ravianus Douw (24 tahun) di Kali Oneibo, sekitar pukul 16.30 WIT. Korban sempat mendapat pertolongan dari warga setempat dalam kondisi kritis. Warga setempat sempat memohon bantuan kendaraan kepada pihak Perusahaan yang sedang membangun Jembatan Kali Oneibo untuk membawa korban ke Rumah Sakit. Namun pihak perusahaan tidak merespon.

Lantaran tidak mendapat bantuan, warga pun terpaksa meminta bantuan kendaraan di Waghete yang berjarak sekitar 10 Kilometer dari Oneibo. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia ketika dilarikan ke RSUD Madi.

Buntut dari kematian korban, masyarakat setempat mengamuk dan merusak Kamp Perusahaan. Tak lama kemudian aparat kepolisian dari Satuan Brimob yang bertugas turun ke lokasi membubarkan paksa masyarakat yang melakukan aksi pengrusakan kamp perusahaan dengan mengeluarkan tembakan. [ful]