Informasi Penting

SE MENPAN RB NO 15 TAHUN 2022

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur kriteria pengusulan unit kerja, pembangunan Zona lntegritas (ZI) pada sektor prioritas tertentu, dan pembatasan pengusulan unit kerja bagi instansi pemerintah yang telah memiliki unit kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) lebih dari 30 persen. SE Menteri PANRB No. 15/2022 tersebut merupakan pedoman bagi pimpinan instansi pemerintah guna memastikan setiap instansi pemerintah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama tentang mekanisme pengusulan ZI.

 

SE Menteri PANRB No. 15/2022 tentang Pengusulan Unit Kerja Dalam Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah WBK/WBBM juga mengatur proses pemantauan unit/satuan kerja yang telah berpredikat menuju WBK/WBBM. TPI wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan dua tahunan atas unit/satuan kerja yang telah berpredikat WBK tetapi tidak diusulkan menuju WBBM dalam dua tahun terakhir sejak memperoleh predikat WBK serta atas unit/satuan kerja yang telah berpredikat WBBM melalui laman pmpzi.menpan.go.id(rum/HUMAS MENPANRB)

SE Menteri PANRB No. 15/2022 dapat diunduh melalui https://jdih.menpan.go.id/puu-1460-Surat Edaran Menpan.html.