Informasi Penting

RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019 KABUPATEN TELUK WONDAMA PROVINSI PAPUA BARAT

Puji dan sukur kehadiran Tuhan yang Maha Esa, Karena hanya atas kasih dan kemurahannya sehingga Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2019 dapat disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Teluk Wondama, sesuai amanat Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Kepala Daerah menyampaikan Ringkasan LPPD kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyusunan Ringkasan LPPD ini dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat atas penyelengaraan pemerintah daerah Kabupaten Teluk Wondama pada Tahun Anggaran 2019, sehingga masyarakat dapat memberikan tangggapan atau saran atas penyelenggaraan pemerintah daerah yang selanjutnya berguna sebagai bahan perbaikan program kerja dan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah. Tanggarapan atau saran itu dapat disampaikan kepada Kepala Daerah dengan tembusan Dewan perwakilan Rakyat Daerah paling lambat 6 bulan setelah Ringkasan LPPD disampaiakan.

Klik Link Berikut untuk lebih lengkap nya : http://wondamakab.go.id/static/images/editor/SL20210329031915.pdf