Informasi Penting

Pemerintah Mengeluarkan Surat Edaran Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan 1440H

Wasior - Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ), jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadan 1440 H. Surat Edaran telah keluar dan disahkan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN_RB ) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam kerja pada Bulan Ramadhan 1440H.

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 ( lima ) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32,50 jam perminggu, demikian bunyi dalam surat edaran tersebut. Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya, Mentri PAN-RN berpesan agar pelayan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Adapun jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan sebagai berikut :

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 ( lima ) hari kerja :

a. Hari senin sampai dengan kamis  jam kerja  pukul 08.00 - 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30

b. hari jumat jam kerja pukul 08.00 - 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 ( enam ) hari kerja :

a. Hari senin sampai dengan kamis dan sabtu jam kerja 08.00 - 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30

b. Hari jumat jam kerja pukul 08.00 - 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30

Surat edaran ini ditetapkan dan telah ditandatangai oleh Mentri PAN-RB Syafruddin pada 26 April 2019 dan telah ditembuskan ke Presiden RI Ir. Joko Widodo serta Wapres RI Jusuf kalla.

Dengan diterbitkan surat edaran Mentri maka secara otomatis ASN dilingkup Kabupaten Teluk Wondama melaksanakan dan mentaati surat edaran tersebut dengan menyesuaikan jam kerja selama bulan puasa dengan jam kerja selama 5 ( lima ) hari, untuk membaca surat edaran tersebut dapat melihatnya di link Pusat Download http://www.wondamakab.go.id/?page=category_page&id_category=15