Berita Terkini

Pendaftaran CPNS di Provinsi Papua Barat Menunggu Informasi dari Gubernur

Manokwar,  Papua Barat - Tahap pendaftaran formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayah Provinsi Papua Barat akan segera dibuka.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan di Manokwari, Kamis, mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menggelar pertemuan bersama seluruh sekretaris daerah dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Ini menindaklanjuti kebijakan pusat tentang pelaksanan pendaftaran dan seleksi secara offline penerimaan CPNS bagi Papua dan Papua Barat," kata dia.

Menurut gubernur, sekda dan kepala BKD tingkat provinsi dan kabupaten kota dari Papua dan Papua Barat ini akan dikumpulkan di Jakarta untuk membahas hal-hal terkait pelaksanaan pendaftaran dan tes CPNS.

Tahap pendaftaran CPNS di dua provinsi ini akan dibuka setelah seleksi CPNS serentak nasional selesai. Ia berharap masyarakat bersabar seraya menyiapkan diri agar bisa mengikuti seleksi secara baik.
               
Bapak Mandacan menyebutkan, pada formasi ini Papua Barat memperoleh kuota sekitar 400. Persentase orang asli Papua dan non Papua akan dibicarakan pada pertemuan teknis kantor Kemenpan-RB. 

 ‘’Sudah ada kuotanya. Untuk lingkungan provinsi Papua Barat sekitar 400-an. Yang penting sekarang itu, pusat sudah setuju pelaksanaan seleksi secara offline,’’ ujarnya lagi.
                
Ketua DPR Papua Barat Pieters Kondjol pada kesempatan terpisah, berharap, ini menjadi kesempatan baik bagi putra-putri asli Papua.
               
Pemerintah pusat juga memperhatikan nasib 1.283 pegawai honorer Pemprov Papua Barat. Bagi yang berusia di bawah 35 tahun akan mengikuti tes pengangkatan sebagai CPNS, sedangkan honorer berusia di atas 35 tahun akan diatur untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). ‘’Pada pertemuan beberapa waktu lalu  di Jakarta ada 1283 honorer yang mesti diselesaikan.  771 honorer berusia di bawah 35 tahun sudah ada peraturan Menpan RB untuk diikutsertakan dalam tes dan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sementara mereka yang berumur di atas 35 tahun tunggu regulasi lagi untuk dites secara khusus, karena mereka akan diangkat sebagai P3K," ujarnya lagi.

(sumber : Kerjasama Media Online KOMINFO Kab. TW dengan ANTARA Papua Barat)